Banleg DPRK Aceh Tengah Bahas Revisi Qanun Pajak Daerah

  • 08 Sep 2026 15:00 WIB
  •  Takengon
RRI.CO.ID, Takengon - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah menggelar rapat pembahasan revisi Rancangan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten Aceh Tengah. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, dipimpin oleh Ketua Banleg Mukhlis, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Ir. H. Amiruddin, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP dan WH, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Datu Beru, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, dan beberapa dinas lainnya.Takengon, (7/9/2026).
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan masyarakat. Amiruddin menegaskan bahwa perubahan tarif pajak tidak boleh membebani masyarakat.
“Sebelum menetapkan tarif, perlu dilakukan survei dan observasi terhadap usaha, seperti café, untuk melihat jumlah kunjungan pelanggan. Prinsip dasar harus ada kerelaan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Mukhlis menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum penetapan tarif. “Kita harus memastikan manfaat yang diterima masyarakat seimbang dengan beban yang ditanggung. Selain itu, rancangan ini harus mengatur seluruh objek pajak agar tidak ada celah kebocoran,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan panjang, rapat menyepakati perlunya penjadwalan ulang untuk menyesuaikan objek pajak dengan prinsip-prinsip utama, yakni: Perubahan qanun merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan objek dan tarif dengan kondisi aktual. Tarif pajak tidak boleh membebani masyarakat, harus melalui kajian dan klasifikasi yang jelas. Sektor pariwisata memerlukan evaluasi serius terkait pengelolaan objek wisata dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan keputusan tersebut, Banleg DPRK Aceh Tengah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi, sekaligus memastikan kebijakan pajak daerah berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....