Kawasan Radio Rimba Raya Ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya

  • 30 Agt 2026 07:31 WIB
  •  Takengon
RRI.CO.ID, Redelong - Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, menetapkan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya. Penetapan ini menjadi momentum penting dalam upaya panjang Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menjaga, melestarikan, dan menguatkan nilai sejarah Radio Rimba Raya bagi generasi mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026 tentang Penetapan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya.
Radio Rimba Raya memiliki nilai sejarah yang sangat penting dalam perjalanan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
"Keberadaan radio ini menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa, khususnya dalam menyuarakan eksistensi Republik Indonesia di tengah situasi perjuangan mempertahankan kemerdekaan," kata Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, Sabtu 29 Agustus 2026.
Penetapan sebagai Situs Cagar Budaya diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan dan peninggalan sejarah Radio Rimba Raya, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi edukasi sejarah, penelitian, serta pengembangan wisata sejarah dan budaya di Kabupaten Bener Meriah.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ungkapnya berkomitmen untuk terus mendorong pelestarian situs bersejarah tersebut agar nilai-nilai perjuangan yang terkandung di dalamnya tidak hanya menjadi bagian dari masa lalu, tetapi juga dapat dipahami dan diwariskan kepada generasi muda.
Penetapan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya menjadi penegasan bahwa sejarah perjuangan bangsa yang berlangsung di Bener Meriah memiliki tempat penting dalam perjalanan sejarah Indonesia.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....