Sidak HP, Kodim 0119/Bener Meriah Pastikan Prajurit Tidak Terlibat Judi Online

  • 03 Agt 2026 20:15 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong – Kodim 0119/Bener Meriah terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah keterlibatan prajurit dalam praktik judi online. Salah satu langkah yang dilakukan adalah inspeksi mendadak (sidak) telepon genggam (HP) personel usai pelaksanaan upacara bendera mingguan di Makodim 0119/Bener Meriah, Senin 3 Agustus 2026.

Inspeksi dipimpin Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0119/Bener Meriah, Kapten Czi Aep Mukhran Halid, didampingi Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), para Perwira Staf, serta personel Unit Intel Kodim 0119/Bener Meriah.

Kasdim menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh prajurit terbebas dari aktivitas perjudian online maupun bentuk pelanggaran lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi TNI.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap prajurit agar tetap menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," ujar Kapten Czi Aep Mukhran Halid.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengecekan secara langsung terhadap telepon genggam milik seluruh prajurit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aplikasi maupun aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian online.

Kasdim menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga kehormatan institusi. Oleh karena itu, setiap prajurit dituntut menjadi teladan dengan menjauhi segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun aturan kedinasan.

"Judi online memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi pribadi, keluarga, maupun institusi. Saya tegaskan kembali, seluruh prajurit agar tidak mencoba, apalagi terlibat dalam segala bentuk perjudian online. Jaga nama baik satuan, pegang teguh disiplin, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan telepon genggam, Kasdim juga mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi. Prajurit diminta menggunakan perangkat digital untuk mendukung pelaksanaan tugas, meningkatkan pengetahuan, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi maupun konten yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....