Polres Bener Meriah Tertibkan Knalpot Brong di Sekolah, 38 Sepeda Motor Terjaring
- 31 Jul 2026 09:26 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Redelong - Polres Bener Meriah melalui jajaran Polsek terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar di kalangan pelajar sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juli 2026 itu menyasar sejumlah sekolah di wilayah hukum Polsek Bukit, Polsek Wih Pesam, dan Polsek Pintu Rime Gayo.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bener Meriah Nomor Sprin/766/VII/PAM.1.3./2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penertiban knalpot brong dan pencegahan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Di wilayah hukum Polsek Bukit, kegiatan dipimpin Kapolsek Bukit AKP H. Selode Ilen, S.E., bersama personel Satlantas Polres Bener Meriah, anggota Polsek Bukit, serta pihak sekolah. Penertiban yang dilaksanakan di MAN 1 Bener Meriah dan SMK Negeri 1 Bener Meriah itu berhasil menjaring 34 unit sepeda motor milik pelajar yang menggunakan knalpot brong.
Sementara di wilayah Polsek Wih Pesam, penertiban dipimpin Kapolsek Wih Pesam IPTU Zahrul didampingi Wakapolsek IPDA Mus Mulyadi, personel Satlantas Polres Bener Meriah, anggota Polsek Wih Pesam, serta pihak SMP Negeri 2 Bener Meriah. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Di wilayah Polsek Pintu Rime Gayo, penertiban berlangsung di depan Mapolsek mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Petugas memberikan teguran, edukasi, serta tindakan kepada dua pengendara yang menggunakan knalpot brong, termasuk pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelajar mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban" jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot sesuai standar pabrikan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bener Meriah menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dan pencegahan balap liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....