Rekap Kerusakan Infrastruktur Pascabencana Jadi Dasar Prioritas Penanganan

  • 27 Jul 2026 17:43 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah menyelesaikan rekapitulasi kerusakan infrastruktur akibat bencana sebagai dasar penyusunan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi.

Data tersebut akan menjadi acuan dalam pengalokasian pembiayaan melalui APBK, dukungan Pemerintah Aceh, hingga usulan pendanaan kepada Pemerintah Pusat.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 72 ruas jalan yang mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, 68 ruas merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, 2 ruas menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan 2 ruas merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, kerusakan juga terjadi pada 106 unit jembatan, yang terdiri dari 99 unit kewenangan kabupaten dan 7 unit kewenangan provinsi. Tidak terdapat jembatan rusak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Secara keseluruhan, jumlah infrastruktur terdampak mencapai 178 aset, meliputi 167 aset kewenangan Kabupaten Gayo Lues, 9 aset kewenangan Pemerintah Aceh, dan 2 aset kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyatakan data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas penanganan infrastruktur sesuai tingkat kerusakan, urgensi pelayanan kepada masyarakat, serta pembagian kewenangan masing-masing instansi.

Selain mengoptimalkan pembiayaan melalui APBK, pemerintah daerah juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....