Bener Meriah Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW

  • 15 Jun 2026 19:03 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong – Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Bener Meriah, Senin 15 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bener Meriah sebagai pedoman pembangunan wilayah di masa mendatang.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012–2032. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW Tahun 2019 yang merekomendasikan perlunya penyesuaian terhadap dokumen tata ruang akibat perkembangan pembangunan, perubahan batas wilayah, serta dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Bupati Tagore Abubakar menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa depan. Menurutnya, dokumen RTRW memiliki peran penting sebagai acuan dalam menentukan arah pembangunan wilayah, investasi, pengembangan infrastruktur, kawasan pertanian, sektor pariwisata, hingga upaya mitigasi bencana.

“Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Bupati.

Dalam pemaparan materi konsultasi publik, sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain perubahan batas administrasi wilayah, alih fungsi kawasan hutan, usulan pelepasan kawasan hutan produksi, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan industri, konflik satwa dengan manusia, kawasan bentang alam karst, pengembangan Bandara Rembele, kawasan rawan bencana Gunung Burni Telong dan longsor, serta pengembangan destinasi pariwisata di Aceh.

Selain membahas berbagai isu strategis tersebut, revisi RTRW juga diarahkan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru di bidang penataan ruang dan pembangunan nasional. Dokumen ini juga akan disinkronkan dengan visi pembangunan daerah serta kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Bener Meriah ke depan.

Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap dapat menghimpun berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan guna menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan daerah. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan dalam mewujudkan Bener Meriah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....