Sosialisasi Hukum Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Gayo Lues
- 20 Mei 2026 06:03 WIB
- Takengon
RRI.co.id, Blang Kejeren — Wakil Bupati Gayo Lues Maliki menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat guna mengurangi minimnya pemahaman hukum di daerah tersebut.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum sehingga berpotensi terjerat persoalan hukum tanpa disadari.
| Baca juga: Pelajar Diminta Jauhi Narkoba |
Hal itu disampaikan Maliki saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyamaan persepsi terhadap Undang-Undang Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kurangnya edukasi hukum menjadi salah satu penyebab masyarakat terlibat persoalan hukum karena menganggap tindakan yang dilakukan sudah benar, padahal bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari Pemerintah Daerah siap memfasilitasi kegiatan ini. Sosialisasi hukum kepada masyarakat memang masih sangat kurang, sehingga banyak masyarakat yang terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan,” ujar Maliki.
Ia juga berharap, terhadap perkara-perkara tertentu yang tidak berdampak luas bagi masyarakat dan terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum, dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Maliki menilai pendekatan persuasif dan edukatif perlu dikedepankan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....