BPJS Kesehatan Tapaktuan: Desil 1 -7 Prioritas Penerima JKA

  • 15 Mei 2026 17:13 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Blang Kejeren — Perwakilan BPJS Kesehatan Tapaktuan Irwansyah Putra menjelaskan penerapan Pergub Aceh Nomor 02 Tahun 2026 terkait kriteria peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Ia menyampaikan regulasi tersebut menetapkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 7 sebagai prioritas penerima manfaat program JKA.

Menurutnya, masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai 5 tergolong sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan dapat didaftarkan ke program JKA apabila belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada kategori Desil 6 dan 7 dapat langsung didaftarkan sebagai peserta JKA. Sedangkan masyarakat pada kelompok Desil 8 hingga 10 diarahkan untuk mengikuti program JKN secara mandiri.

Meski demikian, Irwansuah menegaskan terdapat pengecualian bagi masyarakat Desil 8 sampai 10 yang mengalami penyakit katastropik, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun penyandang disabilitas.

Kelompok tersebut tetap dapat memperoleh layanan JKA dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....