Pengurus DWP Kabupaten Bener Meriah Dikukuhkan
- 05 Mei 2026 16:11 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Redelong : Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bener Meriah Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar dan Ny. Puspitawati Armia menyaksikan pengukuhan pengurus DWP kabupaten dan kecamatan di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah, Selasa 5 Mei 2026.
Pengukuhan para pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) kabupaten dan kecamatan di lakukan oleh Ketua DWP Kabupaten Bener Meriah Ny. Use Ferawati Riswandika Putra.
Tampak hadir, Sekda Bener Meriah Riswandika Putra ,S.STP., M.AP., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Sc., Plt. Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah Mawardi, S.Ag., M.Sos., CGCAE., Ketua DWP Kabupaten Bener Meriah Ny Use Ferawati Riswandika Putra., perwakilan Ketua Bhayangkari Kabupaten Bener Meriah., perwakilan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXV Dim 0119/Bener Meriah Koorcab Rem 011 PD Iskandar Muda., perwakilan Ketua Adhyaksa Dharmakarini Kabupaten Bener Meriah., Kepala SKPK dilingkungan Pemkab Bener Meriah., Para Camat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah., para ketua DWP kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam arahannya, Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bener Meriah Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar menekankan pentingnya kesejahteraan anggota dan keluarga harus menjadi perhatian, para pengurus harus dapat mengayomi melindungi para anggota dan keluarganya, bahkan jika itu juga menyangkut dengan perlunya perlindungan hukum.
Selain itu ketua DWP kecamatan juga harus kompak dan tidak lupa selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pengurus dan dan mitra kerja Dharma Wanita kecamatan, agar program kerja DWP kabupaten sejalan dengan program DWP kecamatan.
"Saya sangat mengharapkan para pengurus memiliki kesadaran hukum dan taat hukum," ucap Penasehat DWP Kabupaten Bener Meriah itu.
Ia menambahkan, hubungan silaturahmi yang harmonis dalam keluarga, masyarakat dan organisasi terus dipupuk. Pengetahuan hak dan kewajiban sebagai istri ASN harus dikuasi, dimengerti dan dipahami, sehingga sebagai istri ASN dapat memposisikan dirinya sebagai istri yang mengerti tentang hak dan kewajiban serta hukum yang berlaku.
Penasehat DWP Kabupaten Bener Meriah Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar, mengharapkan DWP bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat sekitarnya. Semoga para istri ASN menjadi pribadi yang baik dan berbudi pekerti yang luhur, dapat menjadi contoh teladan untuk anak-anaknya di dalam rumah tangga dan bagi masyarakat sekelilingnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....