Pemkab Bener Meriah Perpanjang Kerja Sama Sertifikasi Elektronik dengan BSSN

  • 04 Mei 2026 18:07 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Redelong — Pemda Bener Meriah resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terkait pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerah, Senin, 4 Mei 2026.

Perpanjangan itu merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 25 Mei 2022 dan akan berakhir pada 25 Mei 2026. Proses perpanjangan dilakukan secara desk to desk melalui aplikasi BeAT.

Kepala Diskominfo Bener Meriah Ilham Abdi menyebut kerja sama tersebut bertujuan memperkuat keamanan serta keabsahan dokumen elektronik, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di Pemkab Bener Meriah.

Melalui BSrE, pemerintah daerah dapat terus memanfaatkan layanan tanda tangan elektronik, enkripsi dokumen, hingga validasi identitas digital.

Penerapan sertifikat elektronik difokuskan pada surat-menyurat dinas, dokumen pengadaan, dan layanan publik.

Langkah itu diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi tanpa mengabaikan aspek legalitas, sekaligus meningkatkan keamanan siber untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan kebocoran data.

Pemkab Bener Meriah menegaskan bahwa digitalisasi administrasi menjadi salah satu prioritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien, sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara Nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....