Cara Ubah Data Desil: Online lewat Aplikasi hingga Offline di Kantor Desa

  • 30 Apr 2026 22:39 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Redelong — Masyarakat kini memiliki dua pilihan untuk mengajukan perubahan data desil, yakni melalui jalur online maupun offline.

Kedua metode ini disediakan untuk memudahkan warga dalam memperbarui data kesejahteraan sesuai kondisi terkini.

Untuk pengajuan secara online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi pemerintah, yaitu Cek Bansos. Prosesnya dimulai dengan mengakses aplikasi, kemudian login atau membuat akun baru.

Setelah itu, pengguna memilih menu usulan, mengisi formulir yang tersedia, serta mengunggah dokumen pendukung. Jika seluruh data telah lengkap, pengajuan dapat dikirim dan masyarakat tinggal memantau status verifikasi secara berkala.

Sementara itu, bagi warga yang mengalami kendala akses digital, pengajuan juga bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan.

Masyarakat cukup datang langsung untuk menyampaikan usulan perubahan data, lalu melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum data ditetapkan oleh instansi terkait. Hasil perubahan data dapat diketahui setelah proses selesai.

Dalam proses pengajuan, terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah KTP dan Kartu Keluarga, foto kondisi rumah, bukti penghasilan atau pekerjaan, serta surat keterangan dari pihak terkait jika diperlukan.

Dokumen pendukung lain yang relevan juga dapat dilampirkan guna memperkuat usulan.

Dengan adanya dua jalur pengajuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memastikan data desil yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....