Pemkab Gayo Lues Sosialisasikan Perbup Retribusi Hasil Hutan

  • 15 Apr 2026 15:48 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Blang Kejeren — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemungutan retribusi tempat pelelangan hasil hutan di Aula Setdakab, Selasa, 14 April 2026.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekda Irwansyah dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta pelaku industri.

Irwansyah menyebut sosialisasi itu bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat implementasi kebijakan, khususnya dalam pengelolaan retribusi komoditas unggulan seperti getah pinus.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Qanun Nomor 2 Tahun 2024, sebagai dasar penerapan sistem retribusi yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini tidak boleh sekadar seremoni. Harus ada tindak lanjut nyata dan hasil yang bisa kita ukur bersama,” tegasnya Plt. Sekda.

Selain mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab juga menegaskan komitmen menjaga kelestarian hutan melalui pengawasan dan pencegahan gangguan kawasan.

Plt. Sekda menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha, transparansi, serta tindak lanjut nyata dari kebijakan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....