Masyarakat Bener Meriah Diajak Aktifkan IKD

  • 13 Apr 2026 16:13 WIB
  •  Takengon
RRI.CO.ID, Redelong – Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah, Wahidi, S.Pd, MM menyampaikan bahwa KTP Digital merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, aman, dan efisien. Hal tersebut disampaikan dalam berbagai kesempatan tatap muka bersama masyarakat serta mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan public.

“KTP merupakan identitas resmi penduduk yang memuat foto, data diri, tanda tangan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku secara nasional. Keberadaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sangat penting karena digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti layanan Kesehatan, Perbankan, hingga urusan kepolisian,” ujar Wahidi, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, IKD hadir dengan berbagai keunggulan, di antaranya penggunaan yang lebih simpel, proses pembuatan yang cepat, serta tidak memerlukan pencetakan fisik. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan KTP di dompet ataupun melakukan fotokopi untuk mengakses layanan publik.

Selain itu, IKD juga dinilai lebih aman karena meminimalisir risiko pemalsuan data dan kehilangan identitas. Dari sisi pemerintah, penerapan IKD turut memberikan efisiensi anggaran karena tidak lagi memerlukan pengadaan blangko dan tinta ribbon untuk pencetakan KTP elektronik.

Adapun beberapa kelebihan IKD antara lain:
1.Praktis dan mudah digunakan,
2.Proses pembuatan cepat,
3.Tidak memerlukan pencetakan fisik,
4.Tidak perlu disimpan di dompet,
5.Tersimpan dalam smartphone,
6.Tidak memerlukan fotokopi KTP,
7.Lebih aman dari pemalsuan,
8.Menghindari risiko kehilangan

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store. Sebelum mendaftar, masyarakat diminta menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor handphone aktif.

Selanjutnya, pengguna dapat melakukan registrasi dengan mengisi data, melakukan verifikasi wajah (face recognition), serta melakukan aktivasi melalui scan QR Code yang tersedia di loket pelayanan Disdukcapil.

"Sebagai catatan, proses aktivasi IKD harus dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai domisili dan didampingi oleh petugas, guna memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan dengan aman dan akurat," ujarnya.

Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....