Pemda Gayo Lues: Jangan Panic Buying, Penimbunan Merupakan Tindakan Ilegal

  • 08 Mar 2026 13:57 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Blang Kejeren - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying.

Imbauan itu disampaikan melalui poster resmi yang menegaskan bahwa stok BBM dan LPG saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

Bupati Suhaidi bersama Wakil Bupati H. Maliki mengajak masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan.

Pemda menegaskan beberapa poin penting kepada masyarakat diantaranya warga diminta untuk tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan yang dapat memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.

Pemerintah juga mengingatkan penjualan BBM eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan masyarakat luas.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi tetap merata dan terkendali.

Selain itu, pemerintah mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pihak yang melakukan penimbunan BBM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemkab Gayo Lues berharap masyarakat tetap tenang serta bersama-sama menjaga stabilitas distribusi BBM serta mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun pembelian secara berlebihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....