Disinformasi Meninggalkan Zakat, Menag Ajak Umat Islam Perluas Filantropi

  • 27 Feb 2026 07:09 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu, untuk tidak hanya berfokus pada kewajiban zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan ajakan tersebut disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, pernyataan Menag yang viral tentang “meninggalkan zakat” telah dipotong dari konteks, padahal yang dimaksud adalah mendorong umat meningkatkan kedermawanan di luar kewajiban minimal.

Menurut Thobib, zakat tetap wajib, namun potensi ekonomi umat akan lebih optimal jika juga diiringi sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase.

Selain itu, instrumen filantropi nonzakat memiliki fleksibilitas untuk membantu persoalan kemanusiaan lintas kelompok.

Kemenag berharap ajakan ini mendorong umat Islam menjadikan sedekah dan infak sebagai bagian dari gaya hidup, sehingga zakat menjadi titik awal, bukan batas akhir dalam berderma.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....