Menag RI: Zakat Hanya Delapan Golongan Penerima dalam Al-Qur'an
- 26 Feb 2026 07:57 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Agama menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebut zakat dimaksimalkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menag menyatakan zakat hanya boleh diberikan kepada kelompok yang berhak sesuai QS At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, fii sabilillah, ibnu sabil, dan riqab. Ia menekankan penyaluran zakat di luar asnaf merupakan persoalan syariah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memastikan tidak ada kebijakan penggunaan zakat untuk MBG.
Ia menegaskan zakat harus disalurkan kepada mustahik sesuai syariat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Thobib, zakat merupakan amanah umat yang wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....