Angkutan Umum di Aceh Tengah Terapkan Tarif Batas Atas Selama Arus Mudik-Balik
- 19 Mar 2026 14:42 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID.Takengon - Jumlah penumpang yang melakukan perjalanan dengan angkutan umum dari Terminal Tipe A Paya Ilang Takengon, Aceh Tengah mengalami peningkatan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Pegerakan penumpang baik yang datang maupun pergi terjadi dalam beberapa hari terakhir. Dengan menggunakan bus maupun mini bus, dengan tujuan Banda Aceh, Medan maupun ke daerah-daerah lainnya.
Ketua Organda Kabupaten Aceh Tengah, Junaidi kepada RRI mengatakan peningkatan seperti ini memang selalu terjadi pada setiap tahunnya. Baik menjelang maupun nanti setelah berakhirnya hari raya idul fitri.
Disebutkan selama momen arus mudik dan balik ini juga tidak berlaku adanya kebijakan Tuslah. Karena pihak angkutan hanya menetapkan harga tiket, sesuai Tarif Batas Atas yang masih berlaku hingga saat ini.
“Seperti ke Banda Aceh untuk L-300, tarif bawahnya Rp127.500 dan tarif atasnya Rp153.000. Kemudian jenis Hiace AC, tarif bawah Rp170.000, kemudian tarif batas atasnya Rp204.000,” katanya.
“Sekarang ini mereka bermain dengan Tarif Batas Atas (TBA). Ini tidak masalah, karena instruksi dari DPD Organda Aceh tidak ada Tuslah (biaya tambahan),” ujar Junaidi lagi, Kamis 19 Maret 2026.
Ketua Organda Aceh Tengah Junaidi menambahkan, kenaikan harga tiket yang diterapkan juga mengacu kepada harga suku cadang kendaraan yang semakin mahal, ditambah sering sulitnya mendapakan BBM di daerah itu.
Kendati demikian, setiap perusahaan angkutan umum baik bus maupun minibus akan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. Dalam mengantar penumpang menuju kampung halamannya masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....