Kejati Sulut Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang

  • 31 Mar 2026 20:13 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi Gunung Ruang tahun 2024 setelah melakukan penyidikan selama tiga bulan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD Sitaro, JO mantan Penjabat Bupati Sitaro, serta DT dari pihak rekanan.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa 31 Maret 2026. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto SH,MH menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Dari rangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp22 miliar 775 juta,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari proses penyaluran bantuan yang tidak sesuai prosedur. Dalam praktiknya, pengadaan material dilakukan melalui toko yang tidak semestinya.

“Pembelian material dilakukan melalui toko yang ditunjuk, padahal toko tersebut pada dasarnya merupakan toko sembako yang kemudian digunakan untuk pengadaan material,” jelasnya.

Selain itu, Eri mengungkapkan bahwa dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening masing-masing penerima justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya dana tersebut disalurkan ke rekening masing-masing penerima, namun rekening itu ditahan oleh pelaksana, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dan masyarakat terdampak tidak menerima haknya secara utuh.

Kejaksaan Tinggi Sulut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Mm)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....