Kejati Sulut Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi Gunung Ruang

  • 31 Mar 2026 21:04 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, Sitaro tahun 2024.

Keterangan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H, M.H, kepada awak media.

“Peran masing-masing tersangka sudah kami dalami berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Zein menjelaskan, tersangka DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro diduga berperan dalam mengendalikan dan mengetahui proses penyaluran bantuan, namun tidak memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan serta tidak melakukan pengawasan secara optimal.

Sementara itu, tersangka JS sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD Sitaro diduga berperan langsung dalam pelaksanaan teknis penyaluran bantuan, termasuk dalam pengelolaan dana Bantuan Stimulan Perumahan (BSP), Dana Siap Pakai (DSP), dan Dana Tunggu Hunian (DTB) yang tidak sesuai prosedur.

“JS berperan dalam mekanisme penyaluran, termasuk pengelolaan dana dan distribusi bantuan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Zein.

Untuk tersangka JO, mantan Penjabat Bupati Sitaro, disebut mengetahui adanya penundaan dalam penyaluran bantuan, khususnya DSP, namun tidak mengambil langkah tegas.

“Padahal yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan penyaluran pada Maret 2025, namun realisasinya baru dimulai pada Juni 2025,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka DT dari pihak rekanan diduga berperan dalam pengadaan barang atau material yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan toko yang tidak semestinya dalam penyediaan kebutuhan material bantuan.

“DT sebagai pihak rekanan terlibat dalam pengadaan material yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Zein.

Dalam rangkaian peristiwa itu juga terungkap peran pejabat berinisial DK yang diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, khususnya tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang benar ke BNPB, serta membiarkan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan, serta diharapkan menjadi pembelajaran agar tata kelola penyaluran bantuan ke depan lebih baik,” ujar Zein. (MS)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....