Tangisan Korban Bencana Berujung Penahanan Bupati Sitaro
- 07 Mei 2026 07:23 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Sitaro - Penyidik Kejati Sulut menetapkan CIK (41), yang merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,275 miliar.
Dilansir dari rilis resmi akun Facebook Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana, termasuk mengorganisir distribusi bahan material serta membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut.
Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan tersangka lainnya berinisial JS untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Penunjukan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hubungan kekerabatan, meskipun pihak terkait diketahui tidak memiliki toko.
Tersangka juga diduga mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalam rilis tersebut, Kejati Sulut menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CIK kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado sambil menunggu proses peradilan selanjutnya. (MM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....