Loka Pom Dorong Pelaku Usaha Lokal Urus Izin Produksi Jamu di Sangihe

  • 27 Mei 2026 11:50 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan pengawasan meliputi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro, dan Talaud dan sampai saat ini belum memiliki sarana produksi obat tradisional, khususnya jamu. Produk yang beredar di wilayah tersebut masih didominasi hasil distribusi atau penjualan dari luar daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Loka Pom Kabupaten Kepulauan Sangihe, Christian Aspriamijaya, S.Si, Apt, dalam acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna, (25/5/2026).

Masyarakat yang memiliki resep tradisional atau jamu warisan keluarga sebenarnya dapat mengembangkan usahanya secara legal dengan mengurus perizinan resmi. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memiliki izin sarana produksi dan izin edar produk.

“Persyaratan yang dibutuhkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), serta hasil uji produk yang akan didaftarkan,”ujarnya.

Ia menambahkan, pengurusan izin sarana produksi dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten atau kota setempat, sedangkan izin edar produk dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kategori jamu, obat herbal terstandar, maupun fitofarmaka.

“Dalam dunia usaha obat tradisional, terdapat tiga kategori usaha yakni industri obat tradisional, usaha kecil obat tradisional, dan usaha mikro obat tradisional,”katanya.

Christian menjelaskan bahwa masing-masing kategori memiliki standar yang berbeda. Usaha mikro obat tradisional umumnya hanya diperbolehkan memproduksi obat luar seperti produk oles, sementara usaha kecil obat tradisional sudah dapat memproduksi obat minum seperti kapsul herbal dan cairan obat dalam.

“Adapun industri obat tradisional memiliki standar pengawasan paling tinggi dan biasanya memproduksi obat herbal terstandar hingga fitofarmaka,”ucapnya. (Azizah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....