BPN Sangihe Berikan Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat
- 21 Apr 2026 16:02 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID,Tahuna - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, melaksanakan pengukuran tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali di Desa Miulu, Kecamatan Tabukan Tengah, Sabtu 9 April 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kepala Pertanahan Sangihe Raynolds Alex Mukau mengatakan pengukuran ini bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
"Melalui proses pengukuran yang akurat dan sesuai ketentuan, diharapkan data fisik tanah dapat terdokumentasi dengan baik sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah,"ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Alex Mukau berharap masyarakat Desa Miulu dapat merasakan manfaat langsung berupa jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat memberikan rasa aman dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Jumel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....