Ranperda APBD-P 2026 Sangihe Sah, Disepakati Bersama
- 05 Sep 2026 16:46 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Sangihe dengan agenda pembicaraan tingkat kedua terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Kamis, 3 Agustus 2026, di ruang sidang kantor DPRD Sangihe.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah Johanis Pilat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan.
Thungari mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.
"Keputusan bersama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan Perubahan APBD bukan sekadar proses administratif atau formalitas, tetapi menjadi ruang demokrasi untuk menyatukan berbagai pandangan dan mempertajam prioritas pembangunan daerah.
Thungari menambahkan, berbagai masukan, saran, kritik dan koreksi DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026.
"Dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan bukan menjadi hambatan, melainkan bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan bersama yang lebih matang dan terukur," tegasnya.(Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....