Sragen Siapkan Aturan Tertib Kabel Telekomunikasi
- 14 Sep 2026 20:01 WIB
- Surakarta
RRI, CO,ID, Surakarta - Pemerintah Kabupaten Sragen menyiapkan regulasi untuk menata keberadaan kabel jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai masih semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat. Regulasi tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan daerah atau Raperda, yang saat ini telah disampaikan kepada DPRD Sragen.
Kepala Bidang Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Statistik Diskominfo Sragen, Hartono, mengatakan seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi telah dikumpulkan untuk mendapatkan masukan sekaligus mengetahui kewajiban masing-masing pihak. Sosialisasi dan public hearing juga telah dilakukan dalam proses penyusunan Raperda.
Hartono menjelaskan, setelah Raperda disahkan dan petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati diterbitkan, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan penataan dan pengawasan. Termasuk mendata penyedia menara, fasilitas struktur, serta penyelenggara jaringan telekomunikasi di Sragen.
Menurut Hartono, selama ini Diskominfo belum memiliki data valid seluruh penyelenggara telekomunikasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam melakukan penertiban, karena kewenangan penataan jaringan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Tidak memiliki data valid siapa saja PT apa saja selaku penyelenggara telekomunikasi , kelihatannya apa memang ada belum ada regulasi yang mengatur tentang itu sehingga pada apa para penyelenggara telekomunikasi ini ya apa istilahnya langsung main menggelar kabel mendirikan tiang begitu saja, “ ujar Hartono,saat dialog interaktif di RRI Senin 14 september 2026.
Ia menegaskan, sanksi tegas akan diterapkan setelah regulasi disahkan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif sesuai ketentuan dalam Perda dan Perbup. Penindakan antara lain ditujukan terhadap kabel yang tidak tertata, kabel yang menjuntai hingga mendekati tanah, maupun tiang yang kondisinya hampir roboh dan tidak segera diperbaiki. ( Lidia )
Sebelum regulasi berlaku, Diskominfo Sragen mengaku lebih banyak melakukan pemantauan, edukasi, serta mediasi antara penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat ketika terjadi persoalan.// Pemerintah berharap penerapan aturan nantinya dapat menjamin keamanan masyarakat sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.
Sementara itu Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Telekomunikasi, yang saat ini memasuki tahap penyempurnaan sebelum diparipurnakan.//
Anggota DPRD Sragen, Faturrahman, mengatakan pembahasan Raperda telah berlangsung sekitar delapan hingga sepuluh bulan.// Saat ini, pembahasan tinggal menyisakan satu hingga dua kali rapat untuk penyempurnaan, sebelum selanjutnya disahkan melalui rapat paripurna.//
Menurut Faturrahman, Raperda diperlukan karena selama ini belum terdapat payung hukum daerah yang secara komprehensif mengatur pemasangan kabel dan tiang telekomunikasi.// Regulasi nantinya mengatur proses perizinan, pendataan, pemasangan hingga penertiban jaringan telekomunikasi.//
” penyedia layanan atau provider wajib mendaftarkan keberadaan tiang dan kabel kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga didorong aktif melakukan pendataan terhadap jaringan yang telah terpasang, ujar Faturrahman
Selain persoalan estetika, penataan diperlukan untuk menjamin keselamatan masyarakat.// Raperda nantinya mengatur spesifikasi teknis pemasangan, termasuk ketentuan ketinggian kabel yang melintang maupun kabel yang berada di sepanjang jalan.//
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....