Menyoal Mafia Subsidi di tengah Gejolak BBM Dunia

  • 07 Mei 2026 09:25 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Keberhasilan Polres Klaten membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kemalang dan Tulung menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Di saat harga minyak dunia sedang "gonjang-ganjing" dan membebani APBN, segelintir oknum justru tega menguras hak rakyat kecil demi memperkaya diri sendiri.

Kasus di Kecamatan Tulung bukan sekadar kenakalan biasa. Dengan omzet mencapai Rp200 juta per bulan dan kerugian negara yang ditaksir menyentuh Rp2,4 miliar dalam setahun, ini adalah praktik mafia yang terorganisir. Penggunaan 137 galon serta modifikasi tangki kendaraan menunjukkan bahwa pelaku bukan pemain amatir.

Keberanian AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya patut diacungi jempol. Publik meyakini bahwa di balik para pengepul ini, seringkali terdapat "tangan-tangan kuat" atau bos besar yang memodali pergerakan mereka. Tindakan tegas ini adalah sinyal bahwa hukum tidak boleh kalah oleh mafia subsidi.

Celah dalam Barcode, Alarm bagi Pertamina

Modus yang digunakan pelaku tergolong licik: memanipulasi barcode dan mengganti plat nomor polisi secara bergantian untuk mengelabui petugas SPBU. Hal ini membuktikan bahwa:

Digitalisasi belum cukup jika tanpa integritas, Sistem barcode yang sejatinya bertujuan memagari subsidi, ternyata masih memiliki celah (loophole) yang bisa dieksploitasi.

Pemerintah dan Pertamina perlu segera meng-upgrade sistem barcode agar terintegrasi secara real-time dengan data fisik kendaraan yang lebih akurat (misalnya sinkronisasi database kamera pengawas/ETLE dengan sistem dispenser SPBU).

Pengakuan dari pihak Pertamina Patra Niaga mengenai perlunya pengawasan hingga level operator adalah poin krusial. Sistem secanggih apa pun akan runtuh jika ada "main mata" di lapangan antara oknum operator dan pelaku penimbunan. Pengawas SPBU harus bertanggung jawab penuh atas setiap liter solar yang keluar dari nosel mereka.

Penimbunan BBM adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Solar bersubsidi yang seharusnya menggerakkan roda ekonomi rakyat kecil, justru disedot untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang konsisten dari kepolisian harus dibarengi dengan inovasi teknologi dari pemerintah agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menjadi "bancakan" para mafia.

Hasil penggrebekan aparat di Kemalang dan Tulung, Klaten Barang Bukti didapati Lebih dari 2.000 liter solar (137 galon) dan kendaraan modifikasi.

Bila dihitung kerugian mencapai Rp2,4 miliar per tahun maka sangat pantas jika pelaku diancam hukum: 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Tapi PR petugas belum selesai, harus berani membongkar mafia mafia yang ada di belakangnya. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....