Polres Klaten Bongkar Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Dua Lokasi
- 06 Mei 2026 13:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten berhasil membongkar penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Penimbunan BBM tersebut terjadi di wilayah Kemalang Klaten dan di wilayah Kecamatan Tulung Klaten.
Sedangkan kasus penimbunan BBM di Kecamatan Tulung, barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 137 galon masing-masing galon berisi 15 liter atau lebih dari 200 liter. Kasus penimbunan BBM bersubsidi ditempat itu sudah berlangsung satu tahun dan setiap bulan beromset Rp 200 juta.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangan pers mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Untuk TKP di Kecamatan Tulung tepatnya di Desa Daleman petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai pelaku penimbunan dan seorang lagi seorang pengepul atau penadah.
"Tempat kejadian perkara kita laksanakan upaya paksa Dukuh Padan Desa Daleman Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten. Terhadap perbuatan tersangka kita tersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," kata Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Klaten, Rabu 6 Mei 2026.
Kapolres menyebut ancaman hukuman terhadap para tersangka pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.
Dari perbuatan para tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti 137 galon masing-masing galon berisi 15 liter dengan total dua ribu 55 liter atau kurang lebih dua ton. Barang bukti lainnya kendaraan angkut roda empat dan barang bukti lainnya.
Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga mengatakan motif yang digunakan dengan menggunakan barcode yang banyak dan nomor polisi berganti -ganti sehingga dapat mengelabuhi petugas di SPBU.
"Kendaraan pribadi adalah 64 liter perhari per barcode yang sudah kita keluarkan di sistem. Namun tadi yang sudah dijelaskan menggunakan barcode yang banyak kemudian diganti -ganti platt nopolnya sehingga dapat mengelabuhi petugas kami di SPBU. Butuh koordinasi untuk melakukan penertiban," katanya.
Deny menyebut, dari kasus penimbunan yang terjadi di Tulang Klaten tersebut telah merugikan negara lebih dari dua koma empat milyar dalam satu tahun.
Dari kasus tersebut Pertamina akan lebih meningkatkan pengawasan hingga level operator. Pengawas SPBU harus mengawasi operatornya masing -masing untuk memastikan tidak ada permainan di lapangan.
Sedangkan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kemalang sudah berlangsung satu tahun. Pengungkapan kasus sudah terjadi pada awal April 2026.
Ditempat tersebut petugas mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 180 liter solar, kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Omset dari hasil penimbunan tersebut satu juta perbulan. (Adam Sutanto)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....