MK Nyatakan Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
- 06 Okt 2026 21:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024.
- Perkara tersebut merupakan bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Dengan putusan tersebut, dalil para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden tidak diterima oleh Mahkamah.
RRI.CO.ID Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Perkara tersebut merupakan bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026, malam. "Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, dalil para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden tidak diterima oleh Mahkamah. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon menggugat hasil Pemilu 2024, khususnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029. Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Permohonan tersebut diwakili kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang. Namun, melalui putusannya pada Selasa 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....