BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Cairkan JKP 489 Juta Rupiah Bagi Korban PHK

  • 07 Okt 2026 00:22 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar telah menyalurkan klaim santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai 489 juta rupiah bagi ratusan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyaluran dana bantuan tersebut diserahkan guna menopang ekonomi para buruh selama masa transisi mencari pekerjaan baru di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiadi, mengatakan, sepanjang tahun 2026 ini tercatat ada ratusan pekerja di daerah yang memanfaatkan hak jaminan sosial tersebut.

"Untuk klaim pekerja yang mengalami PHK, sampai dengan saat ini ada kurang lebih 327 pekerja di Karanganyar yang sudah kita berikan santunannya untuk masa enam bulan JKP. Nilai total yang sudah disalurkan mencapai 489 juta rupiah," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiadi, usai menghadiri rapat Lembaga Kerjasama Tripartit di Karanganyar, Selasa 6 Oktober 2026.

Uun menjelaskan, selain persoalan santunan PHK, forum tripartit bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) serta Serikat Pekerja juga membahas kepatuhan kepesertaan jaminan sosial. Saat ini capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Karanganyar baru menyentuh 28,80 persen dari target pemerintah daerah sebesar 32 persen.

"Tugas dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan cakupan perlindungan Jamsostek, di mana target daerah itu 32 persen. Saat ini baru 28,80 persen, jadi kurang 3,14 persen atau sekitar 15 ribu pekerja yang belum terdaftar," ujarnya.

Guna mengejar kekurangan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan penyisiran ke sejumlah perusahaan yang terindikasi baru mendaftarkan sebagian pegawainya secara parsial. Tim gabungan akan diterjunkan untuk mencocokkan data riil pekerja di lapangan dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Nanti kami bersama Disdagnaker, Serikat Pekerja, dan pengawas akan melakukan kunjungan serta membuka data dari OSS untuk memastikan seluruh pekerja betul-betul sudah terlindungi," ucapnya.

Di samping itu, Uun juga menyoroti adanya kasus penunggakan iuran oleh perusahaan yang diduga telah memotong gaji karyawan namun belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pemanggilan dan mediasi resmi oleh pihak dinas terkait.

"Untuk perusahaan yang mengalami permasalahan seperti itu sudah dipanggil dan dimediasi di Dinas Tenaga Kerja. Penanganan dan penuntasannya disepakati melalui forum ini agar perusahaan yang belum membayar iuran pemotongan pekerja segera menyelesaikannya," ujar Uun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....