Marak Kriminalisasi Guru, Disdikbud Sragen Dorong Regulasi Batasan Ketegasan

  • 06 Okt 2026 22:36 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen menyampaikan keprihatinan mendalam atas berulangnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Sorotan ini mengemuka pasca laporan ke polisi terhadap seorang guru yang diduga mencubit murid anak berkebutuhan khusus (ABK) saat proses kegiatan belajar mengajar.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Sragen, Sukisno, menilai penanganan tindakan disiplin pendidik di lapangan saat ini sering berada di area abu-abu dan memicu dilema bagi para guru.

Menurutnya, perlu ada breakdown regulasi yang jelas dan spesifik terkait batas-batas tindakan ketegasan yang diperbolehkan maupun dilarang dalam konteks mendidik.

"Perlu ada kejelasan dan batasan yang konkret. Saat ini terjadi fenomena paradoks di lapangan. Kalau memukul jelas kekerasan, tetapi tindakan seperti mengelus rambut siswa yang sedang sedih pun ada yang melaporkan sebagai tuduhan pelecehan. Begitu pula tindakan mendidik seperti mencubit, jika tidak ada parameter yang jelas mana batas mendidik dan mana yang menimbulkan cedera, guru akan selalu serba salah," ujar Sukisno, Selasa 6 Oktober.

Pihak Disdikbud Sragen saat ini tengah mematangkan draf diskusi bersama para pihak terkait guna merumuskan batasan perlindungan dan tindak mendidik bagi pendidik. Langkah ini mengacu pada regulasi perlindungan pendidik serta arahan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Menanggapi sensitivitas penanganan murid berkebutuhan khusus yang kerap memicu kesalahpahaman, Disdikbud Sragen atas arahan Bupati Sragen juga tengah menjalin kemitraan dengan lembaga filantropi dari Jakarta dan Poltekkes Surakarta.

Sukisno mengatakan, langkah strategis tersebut difokuskan pada dua agenda utama. Meliputi asesmen tingkat kebutuhan khusus siswa dan penyediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) termasuk terapis.

Disdikbud akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring mulai Oktober bagi guru TK, SD, hingga SMP. Pelatihan ini bertujuan agar guru mampu melakukan deteksi dini serta asesmen kategorisasi terhadap siswa ABK

"Mulai dari kriteria ringan yang dapat ditangani di sekolah inklusi hingga kriteria berat yang memerlukan sekolah khusus," kata dia.

Guna memastikan penanganan siswa ABK berjalan tepat dan terukur tanpa kekerasan, Pemkab Sragen berkoordinasi dengan Poltekkes Surakarta untuk menyiapkan tenaga pendamping dan terapis teruji, yang diawali dari jenjang TK Negeri.

Melalui kejelasan aturan batasan ketegasan serta peningkatan kapasitas guru dalam mendeteksi dan mendampingi siswa berkebutuhan khusus, Disdikbud Sragen berharap iklim pendidikan di Kabupaten Sragen dapat berlangsung aman, ramah anak, dan melindungi hak-hak profesional para guru. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....