Bea Cukai Surakarta Temukan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 06 Okt 2026 22:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta akan memusnahkan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164,4 liter minuman mengandung etil alkohol, Rabu 7 Oktober 2026. Pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut akan digelar di Balai Kota Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin, mengatakan barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Juli 2026 di wilayah Solo Raya. Barang tersebut terdiri atas 12.866.052 batang hasil tembakau dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Barang kena cukai hasil tembakau tersebut memiliki nilai sekitar Rp19,29 miliar. Potensi kerugian negara dari barang hasil tembakau mencapai lebih dari Rp12,5 miliar.

Kholis mengatakan rokok ilegal masih ditemukan melalui berbagai jalur distribusi. Pengiriman dalam jumlah besar antara lain menggunakan truk, mobil penumpang, dan bus, sedangkan dalam skala kecil ditemukan melalui toko eceran dan toko kelontong.

“Untuk rokok ilegal sebagian besar masih sama, yaitu dengan menggunakan alat transportasi. Ada truk, ada mobil untuk penumpang dan juga ada bus,” katanya usai konferensi pers pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kantor Satpol PP Surakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Deretan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Surakarta dipersiapkan untuk dimusnahkan. (Foto: RRI/Reza)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan peredaran rokok ilegal ditemukan di berbagai wilayah Kota Solo. Pengawasan dilakukan langsung ke toko-toko serta berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Didik mengatakan upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk baliho dan mural, untuk meningkatkan pemahaman mengenai peredaran rokok ilegal.

“Jadi selain kita langsung kepada masyarakat, pemilik toko, kemudian jajaran wilayah, kita juga melakukan sosialisasi di baliho atau di seluruh tempat di Kota Surakarta,” kata Didik.

Untuk pemusnahan, sebagian besar rokok ilegal akan dibakar di PT. Arah Enviromental Indonesia yang beralamat di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sementara dalam seremoni pemusnahan, sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis menggunakan alat berat dengan cara dilindas.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penindakan Bea Cukai Surakarta terhadap barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi dengan Pemerintah Kota Surakarta dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Solo. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....