Polresta Surakarta Amankan Dua Terduga Copet saat Haul Solo

  • 06 Okt 2026 13:07 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (62) dan S (51), warga Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya diamankan petugas pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, saat rangkaian kegiatan haul berlangsung.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Setiawan mengatakan, pengamanan kedua terduga pelaku dilakukan di kawasan Jalan Kapten Mulyadi dan sekitar Masjid Riyadh, Kelurahan Pasar Kliwon.

“Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah maupun pengunjung kegiatan Haul. Dari keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Derry, Senin, 5 Oktober 2026.

Polisi menyebut sejumlah korban telah teridentifikasi, di antaranya Dwiyono, warga Pasuruan, dan Nandang, warga Cimahi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik handphone lainnya yang ditemukan dari kedua terduga pelaku.

Derry menjelaskan, salah satu kejadian berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berada di dekat makam kawasan Masjid Riyadh dalam kondisi berdesak-desakan bersama jamaah lainnya dan menyimpan handphone Redmi 4A di saku bajunya.

Diduga memanfaatkan kepadatan jamaah, pelaku mengambil handphone tersebut dari saku korban tanpa disadari. Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang ketika berjalan menuju arah masjid dan kemudian melakukan pencarian.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas menemukan sejumlah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Salah seorang korban kemudian mendapatkan informasi dari temannya bahwa handphone miliknya telah ditemukan dan diamankan polisi.

Dari tangan MD dan S, polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek. Barang bukti tersebut yakni Redmi 4A warna abu-abu, OPPO F9 warna ungu, POCO X3 warna biru, Infinix Note 50 Pro warna hitam, OPPO A54 warna hitam, iPhone 14/15 Pro warna biru, Prince PC 9000 warna army, Nokia 130 warna oranye, serta Samsung Galaxy A55 warna navy.

Total nilai sembilan handphone tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik masing-masing handphone serta kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul dan kepemilikan masing-masing handphone yang ditemukan, mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya, serta mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan,” ujar Derry.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....