Terduga Copet Haul Solo Akui Beraksi Bersama Enam Orang

  • 06 Okt 2026 13:08 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Polisi masih mengembangkan dugaan pencurian handphone dengan modus copet saat rangkaian Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Pengembangan dilakukan setelah polisi mengamankan dua warga Pasuruan berinisial MD (62) dan S (51).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara MD kepada penyidik, dirinya datang ke Kota Surakarta bersama kelompok yang berjumlah enam orang. Kelompok tersebut terdiri atas tiga orang asal Pasuruan dan tiga orang asal Surabaya.

Menurut keterangan sementara MD, kelompok tersebut berangkat bersama dari Surabaya menuju Kota Surakarta dengan tujuan menghadiri keramaian rangkaian kegiatan haul. Setibanya di Solo, mereka menyewa penginapan di wilayah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.

MD juga mengaku telah berkecimpung dalam aksi pencopetan selama hampir 30 tahun. Kepada penyidik, ia menyebut baru kali ini tertangkap dalam aksi tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara tersebut, kelompok itu diduga menyasar kegiatan pengajian, haul maupun kegiatan keagamaan lain yang menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar. Kerumunan jamaah yang berdesakan disebut dimanfaatkan untuk mengambil barang berharga, terutama handphone.

Modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan kepadatan jamaah. Pelaku mengambil handphone dari saku atau tempat penyimpanan yang mudah dijangkau tanpa disadari pemiliknya.

Polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku dan belum menyimpulkan peran masing-masing anggota kelompok.

Saat MD dan S diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, empat orang lain yang menurut pengakuan MD merupakan bagian dari kelompok tersebut tidak ditemukan.

Petugas kemudian mengecek penginapan di wilayah Sangkrah yang disebut digunakan kelompok tersebut selama berada di Solo. Namun, empat orang lainnya sudah tidak berada di lokasi.

Polisi menduga keempat orang tersebut meninggalkan penginapan setelah MD dan S diamankan. Satreskrim Polresta Surakarta masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mereka dan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari pengamanan dua terduga pelaku, polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek dengan nilai keseluruhan ditaksir sekitar Rp15 juta. Polisi juga masih berupaya mengidentifikasi pemilik seluruh handphone tersebut dan mencari kemungkinan adanya korban lain.

Derry mengatakan, pengembangan perkara masih dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan kedua terduga pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan. Mereka diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....