PT KAI Jelaskan Alasan Pasang Seng di Lahan Ledoksari
- 02 Okt 2026 21:18 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memasang pagar seng sepanjang sekitar 20 meter di wilayah Ledoksari, Kampung Rejosari, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. PT KAI menyebut pemagaran dilakukan pada bagian lahan yang dihuni warga yang telah menyetujui tawaran uang ganti bongkar.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan pemasangan seng tersebut. Menurutnya, pemasangan dilakukan pada rumah warga yang telah menyatakan menerima tawaran ongkos bongkar dari PT KAI dan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
“Hari ini pemasangan pagar seng untuk rumah warga yang memang sudah menyatakan menerima tawaran ongkos bongkar KAI dan setuju untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Feni saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Feni mengatakan, pagar seng dipasang sepanjang sekitar 20 meter di atas lahan yang menjadi bagian dari lokasi yang akan ditangani PT KAI. Ia menyebut persetujuan warga telah disampaikan secara langsung kepada tim lapangan PT KAI.
“Pemagaranmya hari ini dan itu untuk yang sudah setuju, panjangnya 20 meter,” ungkapnya.
Menurut Feni, tawaran uang ganti bongkar yang diberikan PT KAI sebesar Rp200.000 per meter persegi untuk bangunan nonpermanen. Sementara untuk bangunan semipermanen, nilai yang ditawarkan sebesar Rp250.000 per meter persegi.
“Disampaikan secara langsung ke tim lapangan KAI. Sebagian besar bangunannya permanen, tapi ada bagian semi permanen juga,” jelas Feni.
Di lokasi, pemasangan seng sempat memicu perdebatan antara warga dengan petugas PT KAI dan Polsuska. Warga mempertanyakan pemagaran karena sengketa lahan tersebut juga sedang berproses melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan pemasangan seng dilakukan ketika dirinya dan tim kuasa hukum sedang menunggu proses persidangan gugatan warga Ledoksari terhadap PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR BPN Kota Surakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN pada Kamis, 17 September 2026.
“Jadi ini kejadian yang sangat di luar dugaan kami selaku kuasa hukum warga Ledoksari. Di mana pada saat ini, hari ini, jam ini, itu kita masih akan mengikuti jalannya persidangan gugatan perdata antara warga Ledoksari dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta,” ujar Bekti.
Bekti menilai pemagaran seharusnya mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menyebut warga maupun kuasa hukum tidak menerima surat pemberitahuan sebelum pemasangan seng dilakukan.
“Kita semuanya harus menghormati hukum. Saat ini baru proses di Pengadilan Negeri gugatan dengan nomor 252. Harusnya PT KAI itu dengan pikiran yang jernih saya yakin PT KAI itu punya hati, punya pikiran yang jernih, punya intelektual mengenai orang-orang pintar kalau ini sudah masuk ke ranah hukum, itu harusnya kita hormati ke ranah hukum, kita berproses,” ujarnya.
Bekti juga meminta warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pagar yang telah terpasang. Ia berharap seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....