Warga Ledoksari Gugat PT KAI soal Sengketa Lahan Stasiun Jebres

  • 18 Sep 2026 02:19 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kota Surakarta, menempuh jalur hukum dalam sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan warga melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu, 16 September 2026.

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi mengatakan, gugatan diajukan setelah PT KAI menerbitkan Surat Peringatan atau SP 1 dan SP 2 kepada warga. Sebelumnya, warga telah melakukan audiensi dengan PT KAI untuk mencari penyelesaian atas persoalan lahan di kawasan Stasiun Jebres.

Menurut Bekti, warga memilih mengajukan gugatan setelah SP 2 diterbitkan ketika proses dialog dan upaya mencari solusi masih dilakukan. Warga tidak menunggu hingga PT KAI menerbitkan SP 3.

“Warga itu sebetulnya tidak menunggu SP 3 karena SP 2 sudah terbit. Kita tidak menunggu SP 3,” ujar Bekti saat ditemui wartawan Kamis, 17 September 2026.

Warga sebelumnya juga telah membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Surakarta. Menurut Bekti, hasil audiensi dengan DPRD memuat rencana tindak lanjut kepada Ketua DPRD untuk kemudian dibahas bersama pemerintah kota dan Forkopimda.

“Di mana SP 2 ini sebetulnya kita sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan hasilnya DPRD akan melaporkan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Karena tindak lanjut yang diharapkan belum terealisasi, warga kemudian memutuskan mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut menggunakan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.

Meski menempuh jalur hukum, Bekti menegaskan warga masih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Selain meminta kepastian tempat tinggal, warga juga berharap keberlangsungan usaha masyarakat terdampak diperhatikan. Warga mengusulkan adanya tempat usaha atau shelter apabila penataan kawasan tetap dilakukan.

Pada saat gugatan didaftarkan Rabu, 16 September 2026, nomor perkara belum keluar. Nomor perkara kemudian tercatat pada Kamis, 17 September 2026, yakni 252/Pdt.G/2026/PN Skt.

Dalam perkara tersebut, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjadi tergugat, sedangkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN ditempatkan sebagai turut tergugat. Tim hukum warga telah menyiapkan bukti surat dan saksi untuk mendukung gugatan. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....