Kuasa Hukum Warga Keberatan PT KAI Pasang Seng di Ledoksari

  • 02 Okt 2026 18:00 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sengketa lahan antara warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kampung Rejosari, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta dengan PT KAI kembali memanas setelah PT KAI memasang pagar seng di lokasi tersebut, Kamis, 1 Oktober 2026. Pemagaran dilakukan saat proses gugatan perdata warga terhadap PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR BPN Kota Surakarta masih berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

Pemasangan seng sepanjang sekitar 20 meter tersebut memicu perdebatan antara warga, tim kuasa hukum, dan petugas PT KAI serta Polisi Khusus Kereta Api atau Polsuska. Warga keberatan karena menilai pemagaran dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan dirinya mendapat informasi mengenai pemasangan seng saat berada di Pengadilan Negeri Solo untuk mengikuti persidangan gugatan warga Ledoksari. Ia kemudian menuju lokasi bersama tim kuasa hukum lainnya.

“Jadi ini kejadian yang sangat di luar dugaan kami selaku kuasa hukum warga Ledoksari. Di mana pada saat ini, hari ini, jam ini, itu kita masih akan mengikuti jalannya persidangan gugatan perdata antara warga Ledoksari dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta,” ujar Bekti di Ledoksari, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Bekti, pemasangan pagar tersebut berkaitan dengan lahan yang berada dalam Sertifikat Hak Pakai atau SHP Nomor 23 Tahun 1996. Ia menilai proses pemagaran seharusnya mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena ini adalah bagian dari SHP 23, jadi enggak boleh disempal-sempal. Enggak boleh warga ini sudah ada kesepakatan terus dipagari, karena enggak bisa seperti itu, jadi klaimnya KAI seperti itu,” jelasnya.

Bekti juga mengatakan warga maupun kuasa hukum tidak menerima pemberitahuan sebelum pemasangan seng dilakukan. Ia menyebut keberadaan petugas KAI dan Polsuska di lokasi kemudian diketahui warga dan memicu penolakan.

“Kita semuanya harus menghormati hukum. Saat ini baru proses di Pengadilan Negeri gugatan dengan nomor 252. Harusnya PT KAI itu dengan pikiran yang jernih saya yakin PT KAI itu punya hati, punya pikiran yang jernih, punya intelektual mengenai orang-orang pintar kalau ini sudah masuk ke ranah hukum, itu harusnya kita hormati ke ranah hukum, kita berproses,” ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan adanya pemasangan pagar seng di Ledoksari pada Kamis pagi. Menurutnya, pemagaran dilakukan pada rumah warga yang telah menyatakan menerima tawaran uang ganti bongkar dari PT KAI.

“Hari ini pemasangan pagar seng untuk rumah warga yang memang sudah menyatakan menerima tawaran ongkos bongkar KAI dan setuju untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Feni.

Feni menjelaskan, pemasangan seng dilakukan sepanjang sekitar 20 meter. Ia menyebut warga yang menerima tawaran tersebut telah menyampaikan persetujuan secara langsung kepada tim lapangan PT KAI.

“Disampaikan secara langsung ke tim lapangan KAI. Sebagian besar bangunannya permanen, tapi ada bagian semi permanen juga,” jelasnya.

Gugatan warga Ledoksari terhadap PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR BPN Kota Surakarta telah terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN pada Kamis, 17 September 2026. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....