Warga Ledoksari Persoalkan SHP Nomor 23 Tahun 1996 Milik KAI di Stasiun Jebres
- 18 Sep 2026 02:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kota Surakarta, mempersoalkan proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai atau SHP Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi bagian dari sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Warga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut karena masyarakat telah bermukim di lokasi sebelum 1996.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi mengatakan, persoalan penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996 menjadi salah satu materi dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
“Pemrosesannya tahun 1996, padahal warga itu sebelum tahun 1996 sudah bermukim di situ,” kata Bekti saat ditemui wartawan Kamis, 17 September 2026.
Menurut Bekti, keberadaan warga sebelum penerbitan sertifikat menjadi dasar untuk mempertanyakan proses penerbitan SHP tersebut. Warga mempertanyakan mengapa proses penerbitan hak dilakukan ketika masyarakat masih menempati kawasan Ledoksari.
“Kenapa di saat warga itu masih bermukim di situ proses untuk penerbitan SHP Nomor 23 itu diurus? Nah, itu kan berarti mengabaikan warga yang di situ,” ujarnya.
Selain persoalan penerbitan SHP, warga juga mempersoalkan surat peringatan SP 1 dan SP 2 yang diterbitkan PT KAI. Menurut kuasa hukum warga, surat tersebut terbit ketika masyarakat masih mengupayakan dialog dan mencari penyelesaian melalui audiensi.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan warga melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 16 September 2026. Nomor perkara kemudian tercatat pada Kamis, 17 September 2026, yakni 252/Pdt.G/2026/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjadi tergugat, sedangkan BPN ditempatkan sebagai turut tergugat. Tim hukum warga telah menyiapkan sejumlah bukti surat dan saksi untuk mendukung gugatan.
Bekti mengatakan, warga tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah meskipun gugatan telah didaftarkan. Warga berharap penyelesaian dapat mempertimbangkan masa tinggal masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Jadi kita itu masih membuka seluas-luasnya untuk melakukan mediasi, musyawarah untuk mencapai mufakat yang terbaik,” katanya.
Warga juga meminta besaran uang kerohiman atau tali asih bagi warga terdampak ditinjau kembali. Selain tempat tinggal yang layak, warga berharap penyelesaian turut memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
Warga berharap apabila penataan atau pengosongan kawasan tetap dilakukan, terdapat solusi berupa tempat tinggal yang layak serta tempat usaha atau shelter bagi warga yang menjalankan usaha. Tim hukum menyatakan bukti tambahan masih dapat disampaikan mengikuti proses persidangan. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....