Dituntut 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa MH Ajukan Hukuman Pengawasan

  • 21 Sep 2026 20:25 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang oknum karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karanganyar berinisial MH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin 21 September 2026.

Persidangan yang memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini diwarnai permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara atau pidana badan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa MH dengan hukuman pidana selama 4 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan dengan memanfaatkan instrumen hukum terbaru untuk memohon keringanan hukuman.

Kuasa hukum terdakwa, Jati Kani Parnoto, menegaskan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, sanksi pidana dengan ancaman tertentu dimungkinkan untuk dialihkan dalam bentuk pidana pengawasan maupun hukuman percobaan.

"Kami mengajukan pledoi atau pembelaan agar saudara kita MH ini bisa dijadikan pidana pengawasan. Jadi tidak harus pidana badan," ujar Jati Kani Parnoto usai persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Jati mengatakan, permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan terdakwa. MH diketahui merupakan seorang single parent yang saat ini menjadi tulang punggung keluarga serta harus mengasuh dan memberikan perhatian penuh kepada dua anaknya yang masih kecil.

Senada dengan Jati, anggota tim kuasa hukum terdakwa, M.G. Nur Aji Basuki, mengungkapkan opsi pidana alternatif seperti kerja sosial atau hukuman percobaan jauh lebih adil bagi kondisi terdakwa tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan.

"Kita meminta kepada majelis hakim karena ini KUHP baru, putusannya seringan-ringannya atau hukuman percobaan, dalam hal mejelis hakim memutuskan pengawasan. Entah itu bisa kerja sosial atau apa," kata Basuki.

Basuki juga menyampaikan, selain mengupayakan keringanan hukuman melalui nota pembelaan, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) sejak tahap awal proses hukum berlangsung, termasuk sewaktu terdakwa berada dalam masa penahanan.

"Restorative justice itu kemarin sudah kita ajukan sejak awal persidangan, sejak ditahan sudah kita ajukan. Kemarin tanggapan dari majelis hakim akan dijadikan pertimbangan di dalam nanti mengambil keputusan oleh majelis hakim," katanya.

Adapun, setelah pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa selesai digelar, agenda persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan mendengarkan tanggapan resmi atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....