GTRA Sragen Dorong Percepatan Redistribusi Tanah Sambirejo ke Pemerintah Pusat
- 24 Sep 2026 23:09 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima aspirasi Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) terkait persoalan agraria di Kecamatan Sambirejo. Pertemuan tersebut dikemas dalam bentuk sarasehan di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis 24 September 2026.
Perwakilan FPKKS, Narji, mengapresiasi ruang dialog yang dibuka oleh pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama, salah satunya agar masyarakat dapat kembali menggarap lahan yang selama ini diperjuangkan.
"Saya merasa dihargai dan diakui sebagai warga Kabupaten Sragen karena diajak berbincang bersama. Kami ingin menjaga kondusivitas Sambirejo dan berharap warga dapat menggarap lahan kembali," ujar Narji.
Selain penataan lahan, FPKKS juga berharap ada kejelasan terkait status hak dan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di wilayah tersebut agar persoalan agraria segera rampung.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan bahwa Pemkab Sragen telah melakukan berbagai langkah konkret sesuai kewenangan daerah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Upaya tersebut meliputi pengiriman laporan pendataan tanah reforma agraria ke Gubernur Jawa Tengah pada Desember 2025, hingga bersurat ke kementerian terkait pada April 2026.
"Pada 17 September 2026, tim GTRA pusat juga sudah turun ke Sambirejo. Saya juga bertemu Pak Menteri secara langsung untuk menyampaikan masalah ini," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, keputusan akhir mengenai redistribusi tanah berada di tangan pemerintah pusat. Pemkab Sragen berjanji akan terus mengawal dan mengondisikan aspirasi warga ke tingkat pusat.
"Yang bisa dilakukan kabupaten adalah mendorong dan bersurat karena ini kewenangan pusat. Saya mendukung tanah dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi keputusannya tetap di pemerintah pusat," katanya.
Terkait aspirasi pembersihan aset PTPN berupa tanaman karet maupun bangunan, Bupati mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
"Kita sudah berjuang, jangan sampai cacat karena hal-hal yang tidak seharusnya. Jangan sampai ada masalah hukum baru yang justru memperumit perjuangan dan merugikan warga," kata Sigit.
Ia memastikan Pemkab Sragen akan terus berdampingan dengan masyarakat dalam mengawal penyelesaian konflik agraria ini hingga tuntas. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....