Sengketa Digital Smart School Inkracht, MA Tolak PK Pihak Tergugat

  • 30 Apr 2026 15:58 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah akhirnya mencapai babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan Nomor 1480 PK/Pdt/2025, MA menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pengadaan perangkat elektronik.

Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkracht tersebut menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi total mencapai Rp31,815 miliar secara tanggung renteng. Nilai tersebut mencakup kerugian materiil sebesar Rp29,715 miliar serta kerugian immateriil senilai Rp1,1 miliar akibat kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” di Jawa Barat yang tidak dibayarkan.

“Putusan PK Nomor 1480 PK/Pdt/2025 menegaskan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp31,815 miliar. Penolakan PK oleh Mahkamah Agung ini menjadi akhir dari seluruh proses hukum dan putusan ini telah resmi inkracht,” ujar Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, Kamis 30 April 2026.

Zaenal menjelaskan perkara ini bermula dari pengadaan barang pada Desember 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp10,5 miliar yang telah diselesaikan seluruhnya oleh kliennya. Meskipun barang telah diterima dan dibuktikan dengan berita acara serah terima, namun pihak tergugat tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dibawa ke meja hijau pada Oktober 2023.

“Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajiban termasuk pengiriman barang pada Desember 2021 yang telah diterima, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif hingga somasi sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Zaenal Abidin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan gugatan tersebut yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh upaya hukum yang diajukan pihak tergugat, termasuk Kasasi melalui putusan Nomor 6448 K/PDT/2024, dinyatakan ditolak oleh hakim agung.

“Program Digital Smart School bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan berbasis teknologi, namun justru menimbulkan sengketa hukum akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran. Dengan putusan PK ini, tidak ada lagi upaya hukum lain dan para tergugat wajib menjalankan putusan tersebut,” katanya.

Adapun putusan MA tersebut mewajibkan para pihak di lingkungan Muhammadiyah yang menjadi tergugat untuk segera menyelesaikan kewajiban finansialnya sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Pihak kuasa hukum penggugat menegaskan akan terus mengawal proses eksekusi putusan ini guna menjamin hak-hak kliennya terpenuhi pasca-putusan tertinggi dari Mahkamah Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....