Lahan Sekretariat DPRD Surakarta Resmi Bersertifikat setelah Lebih dari 20 Tahun

  • 24 Sep 2026 21:54 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Lahan yang digunakan untuk Sekretariat DPRD Kota Surakarta kini memiliki sertifikat Hak Pakai setelah proses administrasinya belum tuntas selama lebih dari 20 tahun. Sertifikat tersebut menjadi salah satu yang diserahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta di Graha Paripurna DPRD Solo, Kamis, 24 September 2026.

Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan, lahan Sekretariat DPRD sebelumnya masih menggunakan sertifikat lama ketika gedung tersebut mulai ditempati. Proses penertiban status tanah kemudian menjadi perhatian ketika DPRD mengusulkan rehabilitasi bangunan karena sertifikat menjadi salah satu persyaratan administrasi.

Menurut Budi, kantor DPRD sebelumnya berada dalam satu kompleks dengan Balai Kota Surakarta. Setelah kawasan tersebut terbakar, kantor DPRD kemudian menempati lokasi yang saat ini digunakan dan sebelumnya merupakan kantor BP7.

“Alhamdulillah Gedung DPRD tidak ikut terbakar pada Agustus 2025. Yang terkena dampak hanya Sekretariat DPRD Solo. Dan itu ternyata membawa hikmah luar biasa bagi kami di DPRD karena ternyata sekian puluh tahun status tanahnya tidak jelas,” ujar Budi.

Budi mengatakan proses penyelesaian sertifikat dilakukan melalui koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kota Surakarta dan BPN. Penertiban administrasi tersebut kemudian berjalan bersamaan dengan percepatan sertifikasi aset-aset Pemkot Surakarta lainnya.

“Ini membawa berkah bagi kita setelah sekian puluh tahun, akhirnya ini menjadi persyaratan untuk dibangun kemarin. Ini prestasi luar biasa bagi kita semua, terima kasih Mas Wali Kota Solo dan OPD, juga teman-teman BPN ini sinergi luar biasa ya,” kata Budi.

Budi menilai kejelasan status lahan Sekretariat DPRD penting untuk mendukung pengelolaan aset pemerintah daerah. Kepastian administrasi tanah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengamankan aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, persoalan status aset tanah masih menjadi salah satu catatan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Surakarta. Hal tersebut termasuk status tanah yang digunakan untuk sejumlah ruas jalan di Kota Surakarta.

“Walaupun 13 kali WTP, tapi terkait aset selalu menjadi catatan. Salah satunya terkait status jalan. Alhamdulillah hari ini sertifikat jalan juga diserahkan,” ujarnya.

Budi mengatakan DPRD mendukung langkah Pemkot Surakarta untuk terus melakukan sertifikasi aset secara bertahap. Anggaran sertifikasi sejumlah aset, termasuk tanah jalan, juga dialokasikan melalui APBD setiap tahun.

Ia berharap sinergi Pemkot Surakarta dan BPN dapat terus ditingkatkan untuk mempercepat penertiban aset pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap aset memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....