BPN Serahkan 93 Sertifikat Hak Pakai Aset Pemkot Surakarta
- 24 Sep 2026 21:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Surakarta menyerahkan 93 sertifikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Kota Surakarta. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Solo, Kamis, 24 September 2026.
Kepala BPN Kota Surakarta Krisna Prihadi mengatakan, penyelesaian 93 sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap sejak 17 Agustus hingga 24 September 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh sertifikat merupakan aset yang proses peralihannya kepada Pemkot Surakarta telah tertunda selama sekitar 20 tahun.
“Alhamdulillah barengan dengan Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang, kami telah memberikan hari ini 93 sertifikat Hak Pakai. Sebelumnya pada waktu acara 17 Agustus kami juga sudah serahkan sertifikat Hak Pakai,” kata Krisna.
Menurutnya, tujuh sertifikat yang sebelumnya belum beralih kepada Pemkot Surakarta terkendala sejumlah persoalan administrasi. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui koordinasi antara BPN, Pemkot Surakarta, BPKAD dan pemerintah provinsi.
“Dari 93 ada tujuh sertifikat yang dulu sudah dari 20 tahun yang lalu belum beralih ke Pemkot Surakarta karena beberapa masalah kendala. Alhamdulillah di tahun 2026 ini kami bisa selesaikan, tentunya tidak lepas dengan koordinasi dari Pemkot Surakarta, BPKAD serta provinsi,” ujarnya.
Krisna mengatakan, proses sertifikasi aset Pemkot Surakarta masih terus berjalan. Sejumlah aset yang masih berproses antara lain tanah jalan lingkungan dan lahan yang berkaitan dengan kawasan TPA Putri Cempo.
Menurutnya, BPN akan memperkuat kepastian hukum atas aset setelah proses pengadaan dan administrasi dinyatakan lengkap serta clear and clean. Setiap bidang tanah yang telah selesai prosesnya akan diperkuat dengan penerbitan sertifikat.
“Ini sedang berproses, proses pengadaan. Tentunya kami di BPN ketika berkas lengkap, berkas clear and clean, mulai dari pengadaannya, mulai pengadministrasiannya, kami tentunya memperkuatnya dengan memberi kepastian hukum dengan penerbitan sertifikat,” jelas Krisna.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengapresiasi BPN atas penyelesaian sertifikat aset yang sebelumnya mengalami penundaan hingga puluhan tahun. Menurutnya, sertifikasi tersebut memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada BPN Kota Surakarta. Ini Pak Krisna luar biasa. 20 tahun banyak belum terbit administrasi, hari ini terbitlah tanah Hak Pakai Pemkot,” kata Respati.
Pemkot Surakarta dan BPN juga mendorong tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat. Warga yang memiliki hak atas tanah dan akan memasuki masa berakhirnya hak diminta melakukan pengecekan serta mengurus perpanjangan atau perubahan hak sesuai ketentuan. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....