Sidang Dugaan Penipuan Investasi Alat Berat, Terdakwa GS Terancam 4 Tahun Penjara
- 21 Sep 2026 20:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi dengan terdakwa berinisial GS, Senin 21 September 2026. Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diwarnai perbedaan pandangan hukum antara pihak terdakwa dan korban.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa GS dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Zainal Arifin, menegaskan perkara ini murni tindak pidana penipuan karena dana investasi yang disetorkan tidak dibelikan dua unit alat berat berupa pemecah batu senilai Rp5,5 miliar dan ekskavator senilai Rp1,4 miliar.
“Faktanya tadi di dakwaan sudah dijelaskan dikenakan Pasal 492. Barang itu tidak dibelikan, nilainya Rp5,5 miliar berupa pemecah batu dan Rp1,4 miliar ekskavator,” ujar Zainal.
Zainal menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan aduan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara tersebut ke Polres Karanganyar dan saat ini tengah menunggu pemanggilan saksi oleh penyidik.
“Kita sudah mengajukan surat pengaduan ke Polres Karanganyar. Informasi yang saya peroleh sudah ada penunjukan penyidik, tinggal menunggu pemanggilan pelapor dan saksi-saksi. TPPU tetap kita pantau terus,” katanya.
Sementara itu, pihak terdakwa GS menilai perkara yang membelit kliennya bukan ranah pidana, melainkan persoalan perdata akibat wanprestasi dalam kerja sama bisnis.
Kuasa hukum terdakwa, Ari Santoso, menyatakan majelis hakim telah memberikan waktu selama satu minggu kepada timnya untuk menyusun berkas eksepsi atau perlawanan atas dakwaan JPU.
“Awal dari perjalanan perkara ini berasal dari kerja sama bisnis. Menurut kami, apabila terjadi pelanggaran perjanjian, konsekuensinya adalah wanprestasi dan itu ranah pengadilan perdata,” ujar Ari Santoso.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....