Parkir Solo Terapkan QRIS, Tarif Dibedakan Berdasarkan Zona
- 21 Sep 2026 14:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta mulai menerapkan pembayaran parkir menggunakan QRIS, sebagai alternatif pembayaran non-tunai bagi masyarakat. Penerapan ini resmi dimulai Jumat, 18 September 2026, namun belum diberlakukan di seluruh wilayah Kota Solo.
Tahap awal diprioritaskan di empat ruas jalan protokol, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Dokter Radjiman. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, mengatakan penerapan QRIS dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Solo berharap, pada 2027 seluruh petugas parkir di Kota Solo sudah dapat melayani pembayaran menggunakan QRIS.
“Pemberlakuan sistem pembayaran QRIS diresmikan tanggal 18 September. Secara bertahap belum seluruh kota, diprioritaskan dulu jalan-jalan protokol utama, yaitu Slamet Riyadi, Gatot Subroto, Teuku Umar dan Dokter Rajima,” ujar Taufiq Muhammad saat dialog interaktif di RRI Senin 21 September 2026.
Meski pembayaran digital mulai diterapkan, masyarakat tidak diwajibkan menggunakan QRIS. Dinas Perhubungan Kota Surakarta tetap memberikan pilihan pembayaran secara tunai atau cash. Masyarakat yang membayar menggunakan QRIS maupun uang tunai tetap berhak memperoleh karcis sebagai bukti resmi pembayaran parkir.
“Masyarakat masih bisa cash, bisa menggunakan QRIS. Dan bukti pembayaran yang resmi itu adalah di Solo itu masih karcis. Jadi setiap parkir tolong tetap minta karcis kepada petugas parkir, “ ujar Taufik Muhammad lebih lanjut.
QRIS juga diharapkan memberikan kepastian tarif. Dengan memindai barcode, nominal pembayaran akan muncul sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan menyiapkan uang pas maupun menunggu uang kembalian.
Sementara itu, sistem parkir di Kota Solo dibagi berdasarkan zona. Dalam keterangan Dinas Perhubungan, pembagian zona terdiri atas Zona A, B, C, dan D. Namun, yang saat ini berjalan adalah Zona B dan Zona C. Karcis untuk kedua zona tersebut masih menggunakan warna yang sama, dengan perbedaan pada nilai tarifnya.
Untuk ruas jalan yang menjadi penerapan awal QRIS, kawasan Slamet Riyadi, Gatot Subroto, Teuku Umar, dan Dokter Rajiman direncanakan masuk Zona B. Tarif parkir di ruas jalan menggunakan sistem flat atau tidak berdasarkan lama kendaraan parkir. Dalam ketentuan yang disebutkan Dinas Perhubungan, tarif Zona B yang menjadi acuan saat ini disebut dua ribu rupiah untuk sepeda motor dan tiga ribu rupiah untuk mobil.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan adanya rencana perubahan tarif Zona B menjadi dua ribu rupiah untuk motor dan empat ribu rupiah untuk mobil, dengan sistem tetap flat. Namun, perubahan tersebut belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah. Jika telah disahkan, pembayaran tetap dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan QRIS.
Dengan penerapan QRIS secara bertahap, Pemkot Surakarta berharap pelayanan parkir semakin mudah dan transparan.Masyarakat juga diimbau tetap meminta karcis setiap kali membayar parkir, baik menggunakan uang tunai maupun QRIS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....