Antisipasi Balap Liar, Polresta Surakarta Amankan 35 Motor Berknalpot Brong
- 20 Sep 2026 19:36 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Polresta Surakarta menggelar operasi untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah titik di Kota Solo, Sabtu, 19 September 2026. Operasi menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, khususnya kendaraan roda dua.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Dhayita Daneswari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi lalu lintas di Kota Solo tetap aman dan kondusif. Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.
“Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Kompol Dhayita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 35 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Puluhan kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pengendara diberikan tindakan berupa tilang atas pelanggaran yang ditemukan petugas. Pemilik kendaraan yang hendak mengambil kembali sepeda motornya juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai ketentuan, khususnya dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar.
“Untuk kendaraan yang diamankan kami bawa ke Mako Sat Lantas dan dilakukan tindakan tilang. Apabila pemilik akan mengambil kendaraannya, knalpot harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.
Kompol Dhayita mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama apabila kendaraan digunakan pada malam hingga dini hari.
Selain itu, kepolisian menaruh perhatian terhadap aksi balap liar karena memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Aktivitas tersebut juga dapat membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lain yang melintas di jalan umum.
Karena itu, patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Sat Lantas Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, tidak menjadikan jalan umum sebagai lokasi balap liar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak melakukan balap liar. Jalan raya merupakan fasilitas bersama, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....