Polres Sukoharjo Tindak 73 Pelanggaran Knalpot Brong dan Balap Liar

  • 19 Agt 2026 18:50 WIB
  •  Surakarta

RRI. CO. ID, Sukoharjo - Polres Sukoharjo melalui Satuan Lalu Lintas menindak 73 pelanggaran knalpot brong dan balap liar sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Humas AKP Marlin Supu Payu, Kanit Gakkum Iptu Ardian Harlinanda, KBO Satlantas Iptu Sigit Setyawan,., Kanit Kamsel Iptu Ika Resta Bertiyana, personel Propam, Rabu 19 Agustus 2026.

"Pada kurun waktu Juli sampai Agustus, fokus kegiatan kami adalah penindakan knalpot brong dan balap liar. Ada sejumlah 73 pelanggaran yang kami tindak," ujar AKP Doohan Octa.

Menurutnya, kegiatan penindakan umumnya dilakukan pada malam hari hingga dini hari, terutama sekitar pukul 23.00 WIB ke atas. Pelanggaran ditemukan saat personel Satlantas melaksanakan patroli maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.

Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu mengedepankan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah maupun kepada masyarakat umum untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan penggunaan kendaraan sesuai ketentuan.

Kasatlantas Poles Sukoharjo AKP Doohan Octa bersama jajarannya saat mengusung knalpot brong untuk dimasukan ke dalam Museum Knalpot di Satlantas Polres Sukoharjo.

Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2), yang mengatur persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan bermotor.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dan kondisi kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, serta sistem pembuangan gas dan perlengkapan teknis lainnya.

"Penindakan ini semata-mata dilakukan untuk mencegah balap liar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Kami juga tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.

Polres Sukoharjo menegaskan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.

Polisi juga mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan tidak melakukan balap liar, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan persyaratan teknis, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.

Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sukoharjo. (Edwi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....