Pemkot Solo Tegaskan Museum Tahir Wajib Bayar Pajak PBJT
- 16 Sep 2026 14:32 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memastikan aktivitas Museum Tahir yang menarik tiket masuk dari pengunjung termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal serupa berlaku untuk usaha makanan dan minuman yang dijalankan melalui coffee shop di kawasan museum.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono mengatakan, ketentuan pajak tersebut disampaikan Pemkot Solo dalam pertemuan dengan pihak Tahir Foundation di Balai Kota Surakarta, Rabu 16 September 2026. Menurutnya, pengelola memahami kewajiban tersebut karena telah diatur dalam regulasi.
“Ketika di museum itu menarik tiket dari pengunjung maka itu dikenakan kewajiban pajak PBJT, termasuk juga di sana ada coffee shop. Ketika di situ menjual makanan dan minuman untuk pengunjung, itu juga dikenakan PBJT,” katanya.
Dikatakan Budi, pihak museum sempat menyampaikan bahwa Museum Tahir tidak semata-mata berorientasi bisnis karena memiliki fungsi edukasi. Namun, Pemkot Solo tetap meminta pengelola mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kami sampaikan bahwa regulasinya memang masih itu termasuk bagian dari objek BPJT, maka tetap kami mohon untuk bisa mengikuti aturan-aturan itu dulu saja,” kata Budi.
Budi menegaskan, pembahasan dalam pertemuan tersebut tidak secara khusus membahas pajak. Pertemuan lebih diarahkan pada rencana pengelolaan Museum Tahir ke depan serta proses transfer pengetahuan dari Tahir Foundation kepada Pemkot Solo.
Sementara itu, terkait PBB yang disebut pernah ditagihkan kepada Tahir Foundation, Budi mengatakan persoalan tersebut belum dibahas dalam pertemuan. “Belum, tadi kita tidak bahas itu. Kita sebenarnya lebih pada bagaimana mengelola museum ini untuk ke depannya,” ujarnya. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....