DPRD Wonogiri Bahas 4 Raperda Inisiatif
- 16 Sep 2026 01:01 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Paripurna pada Senin (14/9/2026) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Rapat ini berujung pada kesepakatan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok regulasi tersebut secara lebih mendalam bersama jajaran eksekutif.
Empat Raperda inisiatif yang diusulkan mencakup Raperda Inovasi Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat, Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Suryo Suminto, saat membacakan penjelasan dewan menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini sangat krusial, terutama terkait isu disabilitas. Aturan ini diharapkan mampu mengubah sudut pandang pemerintah dan masyarakat secara luas.
"Lahirnya undang-undang ini menggeser paradigma pemenuhan hak penyandang disabilitas, di mana penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberikan bantuan, namun sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," jelas Suryo.
Selain hak disabilitas, pelestarian pasar tradisional juga menjadi sorotan. Regulasi terkait pasar rakyat ditujukan agar pasar tradisional tetap kompetitif, memiliki keunikan tersendiri, dan terlindungi secara hukum di tengah maraknya pusat perbelanjaan modern.
Selanjutnya, pembahasan detail mengenai empat regulasi ini akan diserahkan kepada Pansus 5, 6, 7, dan 8 DPRD Kabupaten Wonogiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....