Badan Kehormatan DPRD Solo Pastikan Tak Halangi Pemeriksaan Kevin di Polda Bali

  • 16 Sep 2026 14:36 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta memastikan tidak menghalangi proses pemeriksaan anggota DPRD Kevin Candra Sadewa oleh penyidik Polda Bali. Sikap tersebut disampaikan setelah BK menerima surat pemberitahuan pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan terhadap Kevin.

Ketua BK DPRD Kota Surakarta, Ahmad Sapari mengatakan, surat dari Polda Bali diterima BK dengan tanggal surat 31 Agustus 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan Kevin yang saat itu disebut masih berstatus sebagai saksi.

“Suratnya tanggal 31 Agustus, perihalnya tentang pemberitahuan pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Surakarta Kevin Candra Sadewa. Itu dari Polda Bali dan ditujukan kepada Badan Kehormatan,” kata Ahmad Sapari, Selasa, 15 September 2026.

Sapari menjelaskan, surat tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal BK DPRD Kota Surakarta. Hasil pembahasan menyimpulkan BK tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut Sapari, BK justru mempersilakan penyidik Polda Bali menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangannya. BK juga menyatakan tetap bersikap netral dan tidak akan menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak bisa menghalangi dan tidak bisa menutup-nutupi. Kalau memang ada proses hukum, silakan dilakukan sesuai kewenangan penyidik. Kami dari BK bersikap netral,” ujarnya.

Sapari menambahkan, BK telah berkomunikasi dengan pihak Polda Bali terkait surat tersebut. Komunikasi dilakukan untuk memastikan respons BK tidak dimaknai sebagai upaya menghambat proses pemeriksaan.

Ia menegaskan, BK tidak berada pada posisi untuk memberikan izin atau melarang penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kevin. BK hanya merespons surat resmi yang diterima dari Polda Bali.

Wakil Ketua BK DPRD Kota Surakarta, Joni Sofyan Erwandi mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi penyidik Polda Bali yang tercantum dalam surat. Langkah tersebut dilakukan setelah BK menggelar rapat untuk membahas pemanggilan Kevin.

“Kami langsung menghubungi penyidik Polda Bali. Dari Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta menyampaikan tidak menghalangi apabila memang ada proses hukum. Kalau memang dipanggil untuk kepentingan penyidikan, kami tidak menghalang-halangi,” kata Joni.

Joni menegaskan, surat dari Polda Bali bukan permintaan kepada BK untuk menentukan boleh atau tidaknya Kevin diperiksa. Menurutnya, BK hanya memberikan respons atas pemberitahuan yang disampaikan penyidik.

“Surat ini bukan meminta kami menentukan Kevin boleh dipanggil atau tidak. Silakan. Kami hanya merespons surat dari Polda Bali dan mempersilakan proses pemeriksaan berjalan,” ujarnya.

Joni mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani Polda Bali. Termasuk mengenai pasal yang disangkakan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan Kevin.

“Kalau soal kasusnya, pasalnya apa secara spesifik, kami kurang tahu perkembangannya. Yang jelas dalam surat itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Joni, BK juga belum memiliki dasar untuk memanggil Kevin terkait perkara tersebut. Hal itu karena status Kevin dalam surat Polda Bali masih sebagai saksi dan proses hukum sepenuhnya berada di ranah penyidik.

Ia mengatakan, apabila dalam perkembangan perkara status Kevin berubah dan terdapat persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan etika sebagai anggota DPRD, BK dapat menjalankan kewenangannya. Untuk saat ini, BK menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....