PLDPI Dihapus, Disdik Solo Jamin Layanan Pendidikan ABK Tetap Berjalan
- 15 Sep 2026 23:14 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dinas Pendidikan Kota Surakarta memastikan layanan terapi pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap berlanjut kendati Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan
Inklusif (PLDPI) dihapus. Penarikan wewenang ini dilakukan agar ratusan anak dari keluarga prasejahtera tersebut tidak telantar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno memastikan proses pembelajaran, pedagogi, dan terapi perilaku bagi ratusan ABK tidak akan telantar. Fungsi pendidikan dan penyiapan kemandirian anak tersebut akan ditarik ke dalam struktur Dinas Pendidikan.
"Faktanya, kita punya klien itu ratusan anak yang saat ini harus diberikan kepastian keberlangsungan layanan. Pilar layanan pendidikan, pedagogi, terapi perilaku, beserta turunannya, akan masuk kembali ke Dinas Pendidikan. Enggak ada masalah dengan itu, kami jamin," ujar Dwi, Selasa, 15 September 2026.
Dwi menjelaskan dengan dihapuskannya kelembagaan PLDPI, format pelayanan akan dipisah secara struktural.
Dinas Pendidikan murni hanya akan mengambil alih layanan yang berkaitan dengan pendidikan, pedagogi, dan penyiapan kemandirian anak.
Sementara itu, tindakan terapi medis secara mutlak akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan.
Pemisahan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, mengingat Dinas Pendidikan berstatus sebagai perangkat daerah pengelola layanan pendidikan.
Instansinya tidak memiliki wewenang hukum sama sekali untuk menyelenggarakan tindakan medis seperti terapi wicara, terapi okupasi, dan fisioterapi.
"Posisinya, saya adalah perangkat daerah pengelola pendidikan, tidak mungkin dilekatkan fungsi kesehatan. Kalau kami yang melayani medis, itu dianggap ilegal dan bisa masuk kriteria malapraktik karena bukan fasilitas kesehatan. Jadi, fungsi kesehatannya saya kembalikan ke Dinas Kesehatan," kata Dwi.
Untuk mewadahi layanan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya, Dinas Pendidikan berencana membentuk unit layanan disabilitas mandiri sebagai pengganti fungsi PLDPI.
Unit baru ini dipastikan akan tetap memberikan fasilitas asesmen kematangan anak menggunakan tenaga profesional seperti psikolog pendidikan, bukan psikolog klinis.
Seluruh layanan pendidikan dan terapi perilaku yang ditarik kembali ke Disdik ini dipastikan akan tetap bersifat gratis.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surakarta terus berkoordinasi secara proaktif dengan Dinas Kesehatan untuk merumuskan skema pelayanan medis yang aman dan terjangkau bagi para klien agar penanganan berjalan berkesinambungan. (Dania)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....