Pemulihan Aset Korupsi, Kejari Karanganyar Kembalikan 370 Juta ke BUMDes Berjo

  • 15 Sep 2026 18:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan senilai 370.296.000 kepada pengurus BUMDes Alam Berjo di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Selasa 15 September 2026. Penyerahan ini merupakan bentuk pemulihan aset (asset recovery) berupa pembayaran uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Berjo periode 2019–2024 atas nama terpidana Agus Sutrisno.

Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, kepada Direktur Utama BUMDes Alam Berjo, Sularno, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Karanganyar Abdurachman, Bupati Karanganyar Rober Christanto, jajaran jajaran OPD, serta ratusan tokoh masyarakat Desa Berjo.

Kepala Kejari Karanganyar, Abdurachman, menegaskan penyerahan uang pengganti dari lelang eksekusi ini menjadi bukti konkret komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penegakan hukum hingga tahap pemulihan aset secara optimal dan transparan.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara nyata sehingga memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat. Kami menyerahkan hasil lelang ini kepada Direktur BUMDes Alam Berjo untuk diterima dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejari Karanganyar, Abdurachman, Selasa 15 September 2026.

Abdurachman membeberkan, pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan tersebut digelar bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 melalui sinergi bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan KPKNL Surakarta. "Hasil lelang dari 19 lot barang bukti yang laku dan dilunasi tersebut langsung ditampung ke rekening penampungan sebelum diserahkan kembali secara utuh ke BUMDes Berjo," ucapnya.

Kasi PAPBB Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, menjelaskan detail objek barang bukti yang dilelang dari total 34 lot eksekusi barang rampasan terpidana Agus Sutrisno.

“Dari total 34 lot objek lelang barang rampasan perkara korupsi BUMDes Berjo yang terdiri dari kendaraan, perhiasan, jam tangan, hingga elektronik, sebanyak 19 lot telah laku dan dilunasi oleh pemenang lelang dengan total nilai Rp370.296.000. Untuk objek barang rampasan yang belum laku akan kami tuntaskan pada lelang periode berikutnya,” kata Kasi PAPBB Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga.

Baniara menambahkan, langkah lelang barang bukti ini mengusung semangat asset recovery justice, di mana penindakan hukum tidak hanya menjebloskan pelaku ke dalam penjara, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan hak-hak ekonomi warga masyarakat Desa Berjo secara utuh.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Kejari Karanganyar yang telah bekerja keras membongkar kasus korupsi hingga berhasil mengembalikan aset bernilai ratusan juta rupiah tersebut ke pangkuan warga Desa Berjo.

“Kami mewakili seluruh warga dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang sudah mengentaskan permasalahan rumit ini dan mengembalikan roh wisata Desa Berjo. Dukungan ini mengembalikan kepercayaan wisatawan dan membawa dampak luar biasa bagi kemajuan BUMDes,” kata Bupati Karanganyar, Rober Christanto.

Rober menegaskan, Pemkab Karanganyar berkomitmen mendukung kebangkitan potensi wisata alam Desa Berjo seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda dengan menyiapkan pengalokasian anggaran perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan wisata strategis di Ngargoyoso tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....